Tommy Soeharto Gugat Garuda
Hakim Lanjutkan ke Tahap Mediasi
Jakarta--Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia ke tahap mediasi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Eri Hertiawan, mengatakan mediasi ada kemungkinan dilakukan pekan ini.
Mediasi biasanya akan berlangsung selama 40 hari. "Tapi bisa diperpanjang 15 hari lagi. Tapi kalau bisa damai, ya, bagus," kata Eri.
Masalah b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini