Kilas
Kalangan Akademisi Intervensi Mahkamah Agung
JAKARTA - Sejumlah akademisi hukum dari universitas terkemuka di Indonesia kemarin menyerahkan pendapat amicus curiae (friend of the court/sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ke Mahkamah Agung.
Para akademisi itu, antara lain, Hamid Chalid dan Topo Santoso (Universitas Indo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini