Jaksa Tolak Eksepsi Bahasyim
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Bahasyim Assifie, yang menganggap dakwaannya prematur dan tidak cermat. Menurut jaksa Fachrizal, dakwaan yang diajukan sudah memenuhi ketentuan sehingga majelis hakim diminta melanjutkan persidangan.
"Prematur itu tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, kami tak tahu prematur apa yang dimaksudkan kuasa hukum terdakwa," kata Fachrizal seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini