Kasus Administrasi Badan Hukum
Istana: Yusril Tak Bisa Minta Presiden Bersaksi
Jakarta - Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan yang berhak meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi saksi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) adalah Kejaksaan, bukan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.
"Ini permintaan antara pribadi atau institusi," kata Julian di Kompleks Istana Kepresidenan, Sabtu lalu. "Jadi, seharusnya Kejaksaan yang menjelaskan."
Julian mengatakan, s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini