Pejabat Kota Bekasi Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Tjandra Utama Effendi, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Risma Ansyari mendakwa Tjandra menyuap dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat. Uang diberikan agar laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2009 diberi nilai "wajar tanpa pengecualian".
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini