MA Kembali Tolak Kasasi Pembunuh Nasrudin
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jerry Hermawan Lo, terpidana kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dengan begitu, Jerry tetap harus menjalani hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusannya menolak kasasi karena majelis hakim sudah benar mempertimbangkan fakta hukumnya," kata ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar di gedung MA kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini