Jaksa Tolak Eksepsi Gayus
Jakarta--Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Gayus Halomoan P. Tambunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa penuntut umum Uung Abdul Syakur menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat hukum. "Dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya.
Dalam nota keberatan, Gayus mempert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini