Abaikan Mahkamah, Presiden Bisa Digugat
JAKARTA -- Sejumlah kalangan menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil sikap berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melengserkan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jika tidak, Presiden harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan politiknya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan putusan Mahkamah tentang uji materi Undang-Undang Kejaksaan itu memang tidak memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini