Mahkamah Konstitusi Lengserkan Hendarman
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan bahwa posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir saat masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama berakhir.
"Sejak diucapkannya putusan ini, Jaksa Agung harus berhenti. Sampai pukul 14.35 legal, setelah itu tidak boleh," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. setelah membacakan putusan uji materi atas Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Dalam putusannya, Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini