Mahkamah Agung Tolak Kasasi Antasari Azhar
JAKARTA--Mahkamah Agung menolak kasasi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Alasannya, terdakwa dinilai terbukti turut serta menganjurkan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Kasasi jaksa ditolak, kasasi Antasari juga," ujar ketua majelis kasasi, Artidjo Alkostar, melalui sambungan telepon kemarin.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Antasari tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara seper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini