Rekonstruksi Kasus Wartawan Sriwijaya Post Digelar
PALEMBANG - Polisi kemarin menggelar rekonstruksi kasus kematian wartawan Sriwijaya Post, Arsep Pajario. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang Komisaris Anisullah M. Ridha, rekonstruksi dengan tersangka Stevi itu bukan untuk kasus pembunuhan, melainkan pencurian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kami masih mengangkat kasus pencuriannya dulu, karena kami masih menun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini