Sri Sumartini Dituntut Dua Tahun Penjara
Jakarta -- Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Sri membayar denda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa penuntut umum Harjo mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Sri dinilai telah menerima sejumlah uang dari Gayus Halomoan Tambunan untuk membuka blokir rekeningnya. Sri adalah salah satu penyidik di Bada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini