26 Tersangka Cek Pelawat Resmi Dicekal
JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri bagi 26 bekas anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, M.J. Baringbing, mengatakan para politikus itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak sebelum Lebaran tempo hari. "Tepatnya sejak 8 September," kata Baringbing melalui telepon kemarin.
Para politi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini