Puluhan Koruptor Terima Remisi
JAKARTA-Puluhan koruptor yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada hari raya Idul Fitri.
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, 25 dari 47 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi satu hingga dua bulan. "Remisi khusus diberikan dalam rangka hari raya Idul Fitri," kata Kepala Seksi Registrasi LP Cipinang, Suranto, Jumat lalu.
Suranto mengatakan, empat dari 25 koruptor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini