Disebut Pembunuh, Tommy Soeharto Gugat Garuda
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat PT Garuda Indonesia. Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan kliennya mengajukan gugatan lantaran namanya ditulis dalam media internal Garuda. "Intinya ada kesalahan," ujar Ferry sebelum sidang.
Ferry menjelaskan, media internal Garuda edisi Desember 2009 menurunkan artikel berjudul "A New Destination to Enjoy in Bali". Dalam sebuah tulisan, nama Tommy tercantum sebagai pemilik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini