28 Pucuk Senjata Polisi Dijual kepada Jaringan Teroris
JAKARTA -- Puluhan pucuk senjata api milik Kepolisian RI ternyata telah dijual kepada jaringan teroris yang berlatih di Aceh selama Juni 2009 hingga Maret 2010. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa terhadap Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal bin Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
"Senjata yang dijual terdakwa sebanyak 28 buah," kata jaksa penuntut umum Syahrijal Sakur saat membacakan berkas dakwaan.
Tatang, 34 tahun, dan Abdi, 33 tahun,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini