Gugatan Pelanggan Listrik Ditolak
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak gugatan David Tobing dan Agus Soetopo terhadap Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT PLN (Persero).
Dalam gugatan warga (citizen lawsuit) mereka, David dan Agus menganggap ketiga pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009.
Ketua majelis hakim Nina Indrawati menyatakan pemadaman listrik tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini