Peninjauan Kembali Vincentius Ditolak
Jakarta -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Vincentius Amin Sutanto. "Kami belum memegang putusan resminya. Tadi sore saya hanya diberi tahu oleh Mahkamah Agung bahwa PK Vincent ditolak," kata kuasa hukum Vincent, Irianto Subiakto, kemarin.
Dia melanjutkan, pihaknya berencana mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperjuangkan nasib Vincent. "Tinggal minta ampun ke Presiden,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini