Organisasi Pers Sesalkan Pidana Pemimpin Playboy
JAKARTA -- Organisasi pers menyesalkan penggunaan hukum pidana oleh Mahkamah Agung terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnanda. "Hakim harus menggunakan Undang-Undang Pers karena Playboy merupakan produk pers," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria kemarin dalam siaran pers.
Menurut Nezar, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kesopanan dan Kesusilaan, yang digunakan untuk menjerat Erwin dengan vonis dua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini