RUU Pencucian Uang
Keterlibatan KPK Dibatasi
JAKARTA -- Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyepakati agar empat institusi di luar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung bisa menerima tembusan laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Empat lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.
Rumusan rancangan itu selesai disusun oleh Tim Perumu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini