Terdakwa Teroris Tengku Muktar Terancam Hukuman Mati
JAKARTA--Sebanyak 21 terdakwa teroris Tanzim Al-Qaidah Serambi Mekah menghadapi dakwaan berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Mereka umumnya didakwa dengan pasal 15 juncto pasal 5, 6, 7, 8, dan 9, serta pasal 13 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa itu pun terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum yang membag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini