"Jaksa Otak di Balik Rekayasa Bebasnya Gayus"
JAKARTA-Komisaris Polisi Arafat Enanie, terdakwa kasus mafia pajak, berkukuh menyatakan tidak pernah menghilangkan pasal korupsi dan money laundering dalam berkas Gayus Halomoan Tambunan. Bahkan Arafat mengaku sempat marah ketika tahu koleganya sesama penyidik, Sri Sumartini, mengubah berkas Gayus tersebut. Dalam hal ini, Sri menambahkan pasal 372 KUHP dan menghilangkan Pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini