Polisi Tetapkan Tersangka Penganiaya Wartawan
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Maluku telah menetapkan Ibrahim Raharusun sebagai tersangka kasus pembunuhan kontributor Sun TV, Ridwan Salamun. Ibrahim adalah warga Desa Tigitan, Kecamatan Dula Utara, Maluku Tenggara.
Wakil juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 saksi dari Desa Tigitan dan Desa Bandaeli.
Namun, menurut dia, penyidik bel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini