Gugatan Yusril Dinilai Absurd
Jakarta -- Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan sebagai hal yang absurd. Sebab, permohonan tersebut hanya berdasarkan pada asumsi dan pengandaian.
"Dalil pemohon semata-mata didasarkan pada asumsi, berandai-andai Jaksa Agung menolak diberhentikan oleh Presiden sehingga menjabat seumur hidup," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai ahli pemerintah dalam sidang uji
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini