Revisi Undang-Undang LPSK Bisa Dilakukan
JAKARTA--Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman kemarin mengatakan, revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa saja dilakukan. Namun dia menilai undang-undang yang ada saat ini sudah cukup melindungi para saksi dan korban.
Benny mengakui, meski masih punya banyak kekurangan, Undang-Undang LPSK bisa menjalankan fungsi LPSK dengan baik.
Sebelumnya, LPSK menyatakan akan mengajukan revisi atas Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini