DPR Diminta Awasi Densus 88
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat diminta ikut mengawasi Detasemen Khusus 88 Antiteror. Pengamat militer Andi Widjajanto menyatakan, komando terpusat yang bakal dimiliki Densus berpotensi melanggar hak asasi manusia. Sebab, anggota Densus berpeluang menyalahi kewenangan intelijen yang dimilikinya.
"Mereka bekerja secara intelijen, mempunyai kewenangan bertindak represif dan bisa berlindung di balik Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini