Kasus Bibit-Chandra Diminta Dihentikan
JAKARTA--Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Topane Gayus Lumbuun, mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, tak layak dibawa ke pengadilan. Sebab, tak ada bukti rekaman percakapan telepon antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi. "Sekarang baru terungkap bahwa bukti kasus ini memang tidak kuat," kata Gayus saat dihubungi Tempo kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini