Undang-Undang Perkebunan Digugat
JAKARTA - Empat petani menggugat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman, menyatakan beleid tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan perkebunan untuk mengeksploitasi lahan rakyat secara besar-besaran. Selain itu, petani yang memperjuangkan hak-haknya bisa terancam pidana.
Keempat pemohon adalah Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal 21 dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini