Presiden Ampuni Koruptor
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi atau pengampunan berupa pengurangan pidana bagi Syaukani Hassan Rais, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang I Wayan Sukerta, grasi tersebut berisi pengurangan hukuman bagi Syaukani dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara.
"Status Pak Syaukani kini bukan lagi narapidana," kata Wayan saat dihubungi Tempo kemarin. Pasalnya, setel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini