Berkas Gayus Tambunan Lengkap
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, sudah lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan perkara ini siap disidangkan di pengadilan.
"Tersangka Gayus Halomoan Tambunan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tenta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini