Permohonan Provisi Susno Duadji Ditolak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi yang diajukan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno meminta Mahkamah menghentikan proses hukum terhadapnya selama berlangsungnya uji materi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Majelis berpendapat permohonan putusan sela itu tak terkait dengan pokok permohonan, yakni permintaan pembatalan norma dalam undang-undang," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang uji materi d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini