Gugatan Tutut atas TPI Dilanjutkan
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak eksepsi yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia. Dengan demikian, gugatan Siti Hardijanti Rukmana atas kepemilikan saham di TPI bisa dilanjutkan.
"Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tergugat," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba, dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Tutut--nama panggil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini