Hukuman Pidana Ringan Diusulkan Diganti Kerja Sosial
JAKARTA - Pemerintah akan mengusulkan kerja sosial sebagai hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Alasannya, selain untuk keadilan, hukuman kerja sosial bisa lebih efektif mendidik warga negara.
"Hukuman kurungan untuk tindak pidana ringan justru membuat masyarakat antipati terhadap hukum," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M. Ramli, di kantor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini