Kejaksaan Diminta Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Jakarta--Kejaksaan Agung diminta menyiapkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKPP) yang baru atas dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pengacara keduanya, Alexander Lay, mengatakan perkara yang menjerat kliennya itu tak dilengkapi cukup bukti.
"Ketiadaan rekaman Ade-Ary menunjukkan perkara ini tidak cukup bukti," katanya ketika dihubungi Tempo, akhir pekan lalu. Namun Alex mengakui sura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini