Jabatan Jaksa Agung Berakhir Saat Kabinet Bubar
JAKARTA--Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Laica Marzuki menegaskan, masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus sesuai dengan masa bakti kabinet pemerintahan pada periode itu, yakni Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama. Ia sekaligus tidak sependapat dengan argumen pemerintah yang menyatakan bahwa berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung ditentukan sepenuhnya oleh presiden selaku pemimpin kabinet.
"Dasar penetapan keppres pember
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini