Kilas
Membolos, Pegawai Terancam Sanksi
Jakarta--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempersilakan pimpinan institusi pemerintah memberi sanksi bagi pegawai yang membolos tanpa keterangan seusai libur Lebaran. "Sudah ada peraturan yang jelas tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Tasdik Kinanto kemarin.
Sanksi bagi pegawai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini