Keppres Pengadaan Barang dan Jasa Direvisi
Bogor -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken revisi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010. Revisi itu diharapkan bisa mempercepat penyerapan anggaran yang selama ini dinilai lambat. "Kami sepakat (merevisi) agar penyerapan anggaran lebih cepat," katanya di Istana Bogor kemarin.
Dalam peraturan baru, pengadaan barang dan jasa yang diharuskan melalui tender adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini