KPK Berikan Hadiah bagi Pelapor Korupsi
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan hadiah kepada pelapor kasus atau whistleblower yang laporan pengaduannya ditindaklanjuti. Hadiah sebesar dua per mil atau 0,02 persen dari jumlah kerugian negara diberikan bila kasus yang diadukan sudah berkekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah kembali.
"Ini pemanis agar masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam seminar "Peran Sistem Whis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini