Berboncengan dengan Bukan Muhrim Haram
LEBAK--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengeluarkan fatwa haram bagi pria untuk memboncengkan seorang wanita atau lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa ikatan pernikahan. Lembaga ini menilai, berboncengan sepeda motor dengan wanita yang bukan muhrim dapat mengundang nafsu berahi yang mengarah pada pergaulan bebas.
Menurut Ketua Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baejuri, saat ini banyak pasangan muda-mudi berboncengan dengan sep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini