Menafsir Kerugian Negara Tidak Boleh Berandai-andai
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menyatakan kejaksaan tidak boleh melakukan pengandaian atas taksiran kerugian negara akibat kasus korupsi, termasuk dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pengandaian ini sempat dilakukan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji saat melantik pejabat eselon II kejaksaan pada Rabu lalu. Saat itu Hendarman menyatakan tersangka Hartono Tanoesoedibjo harus membayar kerugian negara Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini