Puteri Munawaroh Divonis 3 Tahun
JAKARTA - Terdakwa teroris Puteri Munawaroh akhirnya kemarin divonis hukuman 3 tahun penjara, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Menurut Ida, keputusan tersebut setelah hakim mempertimbangkan semua kesaksian dan alat bukti yang menyatakan bahwa Puteri dan suaminya mengetahui buron teroris. Tiga ustad yang bersembunyi di rumahnya adalah Noor Din M. To
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini