Jaksa Dinilai Rekayasa Dakwaan Arafat
JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Polisi Arafat Enanie menyatakan jaksa penuntut umum telah merekayasa fakta untuk memperkuat dakwaan terhadap kliennya. Akibatnya, dakwaan jaksa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu kuasa hukum, Edward Maruli Simanjuntak, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur. Banyak kesalahan pada dakwaan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum. "Penulisan identitas terdakwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini