Kilas
MK Sulit Kabulkan Gugatan Yusril
Jakarta--Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai putusan sela yang diminta bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sulit dikabulkan. Sebab, uji materi yang diajukan Yusril hanya menyangkut pengujian undang-undang, bukan pencabutan kewenangan seseorang.
Yusril mengajukan dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu uji materi atas Undang Undang Pokok Kejaksaan dan gugatan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini