DPR Akan Persulit Proyek Taman Ria
JAKARTA - Politikus Senayan akan melakukan berbagai upaya untuk menolak pendirian mal di Taman Ria Senayan. Selain akan menghambat penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu, mereka hendak meminta agar payung hukum pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dievaluasi secara menyeluruh.
"Peruntukan kawasannya harus dikaji ulang. Caranya, ya, tinjau payung hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,"kata Mahfudz Siddiq
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini