Pengajuan PK Bekas Anggota DPRD Kutai Kandas
Jakarta -- Mahkamah Agung tidak menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Setia Budi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Putusan itu secara bulat diambil oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surya Jaya, M.S. Lumme, dan Leo Hutagalung
Salah satu anggota majelis hakim agung, Krisna Harahap, mengatakan peninjauan kembali yang hanya diajukan oleh kuas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini