Ary Muladi Jadi Tersangka Merintangi Tugas KPK
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus Anggodo Widjojo. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Ary dituduh bersama-sama Anggodo merintangi atau menghalang-halangi tugas KPK.
"AM (Ary Muladi) ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan AW (Anggodo Widjojo)," kata Johan saat dihubungi kemarin. Menurut Johan, Ary dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini