Gugatan Praperadilan Kedua Susno Ditolak
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Susno Duadji. Hakim tunggal yang memimpin persidangan tersebut, Sudarwin, menilai bahwa penyidik berhak memperpanjang masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Pasal 224 KUHAP tidak menjelaskan pasti rentang waktu pemeriksaan. Karena itu, perpanjangan penahanan tersebut sah sehingga permohonan prape
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini