Uang Sitaan Narkoba untuk Rehabilitasi
JAKARTA - Pemerintah berencana menggunakan uang hasil sitaan transaksi narkotik dan obat-obat berbahaya (narkoba) untuk dana rehabilitasi medis dan sosial korban narkoba. Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri mengatakan hal ini dilakukan karena dana rehabilitasi korban narkoba masih minim.
"Undang-Undang tentang Narkotika pada Pasal 101 jelas sekali, uang tersebut bisa dipakai," kata Salim setelah membuka diskusi tentang narkotik di Kementerian Sosial
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini