Gugatan Susno Dianggap Salah Alamat
JAKARTA - Kepolisian RI menilai gugatan praperadilan yang diajukan Susno Duadji dalam kaitan dengan sah atau tidaknya perpanjangan penahanan atas dirinya sebagai hal yang salah alamat. Sebab, berkas perkara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, penyidikan yang dilakukan polisi dianggap telah selesai. "Sehingga termohon tidak tepat lagi untuk dimintakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini