Teroris Jibril Divonis Lima Tahun Penjara
Rabu, 30 Juni 2010

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa terorisme peledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz- Carlton, Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardan, lima tahun penjara.
Menurut hakim ketua Harianto, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, M. Jibril terbukti secara sah bersalah membantu aksi terorisme. "Dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku teroris, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini